Skip to main content
Media

Langkah Mundur Diplomasi Indonesia di Armenia

By October 23, 2026No Comments
Masyarakat Adat dari pelbagai negara berhimpun dalam aksi di sela konvensi keanekaragaman hayati di Yerevan, Armenia pada 22 Oktober 2026. Mereka mendesak para petinggi dunia mengakui kepemimpinan Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati. (Dokumentasi JustCOP)

Masyarakat Adat dari pelbagai negara berhimpun dalam aksi di sela konvensi keanekaragaman hayati di Yerevan, Armenia pada 22 Oktober 2026. Mereka mendesak para petinggi dunia mengakui kepemimpinan Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati. (Dokumentasi JustCOP)

Yerevan, 23 Oktober 2026 – Pemerintah belum menyetujui sistem pemilihan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam struktur badan permanen konvensi keanekaragaman hayati (Subsidiary Body on Article 8j). Masyarakat sipil menilai langkah pemerintah sebagai suatu kemunduran.

Badan yang namanya disingkat SB8j itu dibentuk guna memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional serta partisipasi Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan terkait keanekaragaman hayati.

Negosiator dari Kementerian Luar Negeri mempersoalkan keberadaan perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal pada struktur pimpinan sidang (Co-chair) badan tersebut. Persoalan terjadi pada hari ketiga negosiasi Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) yang berlangsung di Yerevan, Armenia pada 22 Oktober 2026.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul berbasis di Kupang, Torry Kuswardono menilai selama ini pemerintah menempatkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal pada posisi yang bersifat konsultatif. Sifat yang demikian membuat Masyarakat Adat dan komunitas lokal hanya dimintai pendapat ketika dirasa dibutuhkan.

Meski berada dalam struktur badan itu, peran masyarakat adat tidak serta-merta sebagai pengambil keputusan puncak dan menggantikan peran pemerintah dalam konvensi keanekaragaman hayati. “Tidak ada keterhubungan antara posisi Masyarakat Adat dan komunitas lokal pada level konvensi dengan ketakutan bahwa mereka akan menggantikan peran pemerintah, apalagi mengancam kedaulatan negara,” katanya.

Ia mengingatkan keberadaan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam struktur SB8j sebagai pemantau (observer). Mereka berperan menyusun rekomendasi, yang kemudian disepakati oleh negara melalui COP.

Embrio SB8j bermula puluhan tahun silam. Sejarah menahun badan itu membuktikan perjuangan panjang masyarakat adat dan masyarakat sipil untuk memastikan masyarakat adat terlibat secara formal dalam konvensi keanekaragaman hayati.

SB8j disahkan pada COP16 CBD di Cali, Kolombia pada dua tahun lalu. Delegasi Indonesia awalnya menolak pembentukan badan itu. Seruan organisasi masyarakat sipil akhirnya membalikkan pendirian pemerintah, yang secara resmi menyatakan mendukung pembentukannya.

Saat itu pemerintah menyatakan harapan agar badan tersebut dapat berfungsi secara efisien dan transparan, memenuhi mandatnya dalam mempromosikan pelaksanaan Pasal 8(j) yang berfokus pada penghormatan dan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik berkelanjutan Masyarakat Adat.

Ketika disahkan, SB8j baru menyepakati hal-hal umum, misalnya siapa yang ditunjuk sebagai pemimpin sidang. Pembahasan SB8j kian mendetail dalam COP17 CBD tahun ini. Salah satu isu negosiasi utama adalah bagaimana SB8j akan bekerja, termasuk pemilihan ketua bersama dari masyarakat adat (Indigenous Co-Chair), representasi regional, dan cara memastikan tata kelola serta struktur representasi Masyarakat Adat dihormati.

Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Marko Mahim berharap pemerintah terbuka dan konsisten pada level negosiasi Internasional seperti CBD. “Karena kamilah yang menerima beban dan dampak dari apapun yang diputuskan dalam forum level pemerintah,” katanya.