
Konferensi pers Refleksi dari COP30: Langkah Lanjut untuk Aksi Iklim yang Berkeadilan di Jakarta pada 25 November 2025.
Alih-alih bersuara keras dalam perundingan multilateral, pemerintah malah memilih “bermain aman” dengan bernegosiasi secara bilateral. Berpotensi memperluas pelanggaran HAM
Masyarakat sipil menilai delegasi Indonesia belum secara konkret memperjuangkan komunitas terdampak dalam COP30 yang digadang-gadang demi mewujudkan keadilan iklim.
“Saya sangat sedih. Ada rasa marah sekali,” kata Ayub Paa dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat berbasis di Pulau Papua sebelum melanjutkan, “minyak dan hutan yang dibahas dalam COP30 adalah milik Masyarakat Adat. Tapi pembahasannya sangat minim melibatkan Masyarakat Adat.”
Pernyataan Ayub tersampaikan dalam konferensi pers “Refleksi dari COP30: Langkah Lanjut untuk Aksi Iklim yang Berkeadilan.” Pertemuan itu berlangsung di kantor CELIOS, lembaga riset independen berbasis di Jakarta pada 25 November 2025.
Menanggapi Ayub, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad menyatakan delegasi Indonesia belum menyentuh akar persoalan dalam COP30, konferensi iklim yang bernaung Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).
Alih-alih bersuara keras dalam perundingan multilateral, pemerintah malah memilih “bermain aman” dengan bernegosiasi secara bilateral.
“Pemerintah tidak bersuara untuk memperjuangkan pendanaan mitigasi, adaptasi dan loss and damage. Padahal, kita berhak mendapatkannya bila pemerintah punya argumentasi yang baik. Apalagi kita sudah lama dieksploitasi,” kata Nadia.
Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak menyoroti kedatangan delegasi Indonesia ke Belem yang awalnya menumbuhkan banyak harapan di hati masyarakat sipil.
Harapan itu termasuk negosiasi yang pro-iklim, komitmen untuk menghentikan deforestasi dengan tetap mengacu pada batas suhu signifikan sesuai Perjanjian Paris pada 2015.
COP30 digelar di Brasil, negara dengan hutan tropis terbesar sedunia. Itulah mengapa COP30 diharapkan dapat secara nyata menyentuh masalah komunitas terdampak.
“Namun, setelah dua pekan sejak COP30 resmi dibuka, perhelatan itu rupanya hanya menjadi just another COP. Tidak ada komitmen dan keputusan konkret untuk menghentikan deforestasi,” kata Leonard.
Pernyataan Leonard direspons Direktur Eksekutif Auriga Nusantara Timer Manurung, yang mengatakan Indonesia hanya mengekor bukannya memanfaatkan kesempatan untuk memimpin perundingan terkait dampak dan solusi krisis iklim.
“Saya tidak melihat peran signifikan diplomasi Indonesia. Mereka berada di sana hanya karena negara kita memiliki hutan tropis terbesar ketiga, bukan karena kinerja maupun diplomasinya,” katanya.
Sementara Direktur Eksekutif PIKUL sekaligus Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim, Torry Kuswardono menyoroti masuknya para pelobi fosil yang akhirnya menyetir teks-teks perundingan. “Ibarat ‘jebakan Batman,’ kehadiran mereka berpotensi memperluas pelanggaran hak asasi manusia di kemudian hari di Indonesia,” katanya.
Timer merespons pernyataan Torry, mengatakan logo sejumlah perusahaan perusak lingkungan yang terpampang di Paviliun Indonesia selama perhelatan COP30. Ia mengingatkan pemerintah lekas berbenah dengan tak lagi berpihak pada korporasi perusak lingkungan.
Sepekan sebelumnya masyarakat sipil merepons maraknya pelobi fosil dengan mengganjar penghargaan “Fossil of the Day” bagi delegasi Indonesia.
Direktur Sosio-Bioeconomy CELIOS, Fiorentina Refani menilai pengharaan sarkatis itu “sebagai tamparan dan bukti bahwa komitmen delegasi Indonesia masih jauh dari cita-cita untuk mengatasi urgensi krisis iklim.”
Sementara Deputi I Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Urusan Organisasi, Eustobio Rero Renggi mengapresiasi janji penetapan wilayah adat yang seluas 1,4 hektare. Meski begitu, ia menggarisbawahi komitmen hak tenurial yang belum tampak dalam COP30.
“Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus lekas disahkan. Itu adalah urgensi terdekat yang harus dilakukan pemerintah Indonesia,” katanya.
Meski telah masuk Program Legislasi Prioritas Nasional (Prolegnas) pada 2009, pembahasan RUU Masyarakat Adat mandek hingga hari ini.
Supervisor Divisi Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Bimantara Adjie Wardhana merespons Eustobio, katanya: “Jangan sampai kita hanya bicara kerangka-kerangka mengatasi krisis iklim, tetapi pada saat yang sama menghancurkan kehidupan Masyarakat Adat dan keanekaragaman hayati di sekitar ruang hidup mereka.”
Climate Change and Energy Lead WWF Indonesia, Ari Mochamad menyimpulkan tanggapan perwakilan masyarakat sipil. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam agenda keadilan iklim untuk tak lagi menggunakan istilah-istilah yang sulit dipahami komunitas terdampak. “Apa yang kita perjuangkan ini untuk komunitas mereka. Mari gunakan istilah sederhana supaya komunitas terdampak cepat memahami tujuan dari kerja-kerja ini.”
