
Belem – Brazil, 14 November 2025 – Perhelatan akbar Conference of Parties (COP) ke 30 di Brazil sedang berjalan, semua pihak membicarakan banyak hal bagaimana situasi kondisi bumi untuk saat ini dan masa depan. Penyelenggaraan COP kali ini juga diwarnai dengan pelbagai suara-suara yang menuntut hak bagi masyarakat adat, terutama dalam hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bagaimana wilayah adat dan ruang kehidupan tetap menjadi milik dari mereka.
Suara tersebut diawali dengan dilakukannya Aksi dari Suku Munduruku yang melakukan penutupan sementara terhadap pintu masuk lokasi penyelenggaraan COP untuk meminta pertemuan khusus dengan Presiden Brazil, Lula dan Silva. Suku Munduruku adalah bagian dari pejuang lingkungan hidup dan salah satu suku terbesar dan terkuat di Lansekap Amazon. Mereka menjadi ujung tombak perjuangan melawan pembangunan bendungan di Sungai Tapajós dan merupakan tokoh kunci dari suku-suku asli Brasil.
Suku Munduruku adalah salah satu suara yang mewakili masyarakat adat dalam bagaimana mereka memperjuangkan hak untuk bagaimana setiap kebijakan diperlukan partisipasi serta keadilan yang wajib diakui untuk pembangunan berkelanjutan, dalam konteks ini adalah transisi energi dengan adanya pembangunan bendungan sebagai sumber tenaga listrik.
Dalam kesempatan yang sama, dari Pavilion Indonesia disampaikan bahwa ada komitmen yang telah ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia (diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Sutan Bachtiar Najamudin) dalam upaya mendukung dan memperkuat peran dari Masyarakat Adat dalam 3 (tiga) usulan kebijakan, yaitu : Kesatu, Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penanganan Perubahan Iklim, Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pulau-Pulau Kecil dan Kepulauan, serta Ketiga, Rancangan Undan-Undang tentang Masyarakat Adat.
Sutan menyampaikan, “Ketiga usulan Rancangan Undang-Undang ini adalah langkah konkret dari DPD RI sebagai salah satu langkah diplomasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Kami berkomitmen untuk mengupayakan proses legislasi ini berjalan sebagai bagian dari penghargaan bagi masyarakat adat karena dengan pengetahuan lokal mereka menjadi bagian yang terpisahkan sebagai solusi dalam mengatasi krisis iklim.”
Proses yang dilaksanakan dalam mengupayakan dan pengarusutamaan hak-hak masyarakat adat sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. “Dalam hal membangun kemandirian ekonomi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat yang didasarkan pengetahuan lokal mereka juga telah menjadi salah satu contoh baik yang sedang dilakukan di Indonesia melalui ekonomi restorative yang dikembangkan bersama dengan mitra lokal NGO Indonesia”, ucap Carolina Zambrano-Barragan selaku Direktur Program Climate and Land Use Alliance.
HuMa Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kanina menambahkan, “Kami (HuMa Indonesia) sangat mendesak untuk bagaimana setiap pihak mulai mengubah paradigma pembangunan dari yang berbasis investasi menjadi berbasis hak. Salah satu hal yang paling penting, percepatan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat diperlukan, sehingga hak-hak masyarakat adat ini tidak hanya terucap dalam forum-forum strategis internasional, melainkan diwujudkan dalam komitmen nyata.”
Perkembangan dalam dukungan bagi Masyarakat Adat sejatinya sangat penting terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi dan membangun ketahanan eksistensinya. Namun, satu hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan hak-hak masyarakat adat tidak dijual sebagai komoditas politik belaka dan bagaimana dalam seluruh proses pengembangan ekonomi serta pengetahuan lokalnya berjalan secara holistik dan mengutamakan penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
