Skip to main content
Media

Tak Seorang pun Boleh Ditinggalkan dalam Keadilan Iklim, termasuk Penyandang Disabilitas

By November 19, 2025No Comments

Pemerintah harus menegakkan prinsip “Nothing about Us Without Us” dalam COP30. Penyandang disabilitas harus dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan.

Aksi unjuk rasa penyandang disabilitas menuntut pelibatan yang bermakna dalam pembuatan kebijakan penanganan krisis iklim. Aksi ini merupakan bagian dari Climate Justice Summit yang dilakukan pada 28 Agustus 2025 di Jakarta. (dok. ARUKI)

Belem/Jakarta, 18 November 2025 – Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah mengakui penyandang disabilitas sebagai konstituen Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). Desakan itu menyusul karena penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan sekaligus paling terakhir yang terlindungi dalam krisis iklim.

Ketua Umum PJS Yeni Rossa Damayanti telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP30-UNFCCC yang berlangsung di Belem, Brasil, pada Jumat, 14 November 2025. Dia menilai, sebagian besar perumusan kebijakan adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia tidak melibatkan penyandang disabilitas. Akibatnya sejumlah kebijakan adaptasi dan mitigasi iklim belum secara eksplisit menyebut komunitas itu sebagai kelompok prioritas.

Yenni mengatakan ketiadaan penyebutan secara eksplisit berisiko menghapus keberadaan penyandang disabilitas dari perlindungan negara. Menurutnya, ketidakhadiran suara penyandang disabilitas dalam serangkaian kebijakan mengakibatkan sebagian aturan tampak netral namun justru melahirkan sebab-akibat berlapis disertai diskriminasi struktural mulai dari pogram adaptasi dan mitigasi menjadi tidak aksesibel, partisipasi publik tertutup dan transisi energi menambah beban hidup bagi kelompok berpendapatan rendah.

Diskriminasi struktural kian mendalam di tengah krisis iklim. Di banyak wilayah, penyandang disabilitas bergantung pada jaringan sosial informal, tetangga, teman, komunitas lokal yang selama ini memberikan dukungan praktis dan emosional. Misalnya bantuan mobilitas, akses informasi serta dukungan penghidupan.

Ketika terjadi bencana alam, penyandang disabilitas akan menghadapi relokasi yang memicu mereka kehilangan lingkungan sosial (social environment loss) tersebut. Selagi jaringan dukungan hilang, mereka dipaksa membangun kembali relasi sosial dari awal, hal yang sulit karena stigma dan keterbatasan aksesibilitas.

Penyandang disabilitas juga menghadapi kondisi ekonomi yang lebih rentan: pendapatan rata-rata yang lebih rendah, biaya hidup yang lebih tinggi–karena kebutuhan alat bantu, pengobatan, transportasi khusus, dan asisten pribadi–serta peluang kerja yang jauh lebih sempit di sektor formal. Kenaikan harga listrik atau bahan pokok dapat mendorong banyak keluarga penyandang disabilitas jatuh kembali ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, perlindungan sosial adaptif bagi penyandang disabilitas harus mencakup komponen perlindungan sosial berbasis komunitas (community-based resilience support), yang mempertahankan atau memulihkan jaringan sosial penyandang disabilitas pascabencana.

Yenni secara khusus mendorong delegasi Indonesia dalam COP30 dapat menegaskan komitmen bahwa penyandang disabilitas akan diintegrasikan secara sistematis dalam National Adaptation Plan (NAP), strategi mitigasi dan sistem perlindungan sosial adaptif.

Selain itu penyandang disabilitas harus dilibatkan secara bermakna dalam seluruh siklus kebijakan iklim, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, “Pemerintah harus menegakkan prinsip “Nothing About Us Without Us” dalam COP30, sehingga penyandang disabilitas dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan,” katanya.

Perumusan kebijakan dan konferensi tingkat tinggi apapun terkait iklim selayaknya memastikan penyandang disabilitas terlihat, terdengar dan terjangkau bantuan. Pengetahuan dan pengalaman resiliensi penyandang disabilitas tak boleh diabaikan. Kehadiran mereka tak bisa dimaknai sekadar presensi simbolis. Tak seorang pun boleh ditinggalkan dalam mewujudkan keadilan iklim. (*)

=====

Tentang JustCOP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) adalah jaringan masyarakat sipil yang memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak dan demokratis, dengan menempatkan komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan.

Kontak Media: justcop@ariseindonesia.com