
Para perempuan penyandang disabilitas dalam aksi damai di Jakarta pada 27 Agustus 2025. Aksi damai bertajuk “Pawai Rakyat” itu diinisiasi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim atau ARUKI. (Dokumentasi Edy Can)
Setiap pertemuan terkait krisis iklim harus menyuarakan mandat rakyat dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Perhelatan COP30 seharusnya melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna bukan hanya sebagai ajang pertemuan kelompok elite.
“Krisis iklim memengaruhi kita semua, tetapi dampaknya tidak merata bagi setiap orang,” kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Maria Un.
Bagi sebagian perempuan penyandang disabilitas di Sulsel, krisis iklim berarti bertambahnya beban yang sejak semula sudah sarat stigma dan diskriminasi.
Di wilayah perkotaan Sulsel, beberapa perempuan penyandang disabilitas bercerita bagaimana mereka dianggap sebelah mata hanya karena mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Sementara di wilayah adat setempat, sejumlah perempuan penyandang disabilitas tak mampu bersekolah lantaran infrastruktur dan transportasi publik tak memadai.
“Mereka juga rentan mengalami kekerasan berbasis gender hanya karena hidup sebagai penyandang disabilitas,” kata Maria menyoal serangkaian kekerasan tak kasatmata terhadap kelompok tersebut.
Selagi stigma dan diskriminasi tak kunjung berhenti, krisis iklim nyata di depan mata.
Maria tak menampik pelibatan penyandang disabilitas dalam serangkaian pertemuan terkait krisis iklim. Namun, pelibatan bermakna masih dimaknai dengan sekadar menghadirkan seorang perwakilan penyandang disabilitas.
“Kehadiran penyandang disabilitas seringkali digunakan untuk menjustifikasi bahwa perumusan kebijakan telah mengikutisertakan kelompok rentan. Partisipasi kami hanya diukur dengan membubuhkan paraf dalam lembar presensi mereka,” kata Maria.
Maria mendesak pertemuan terkait krisis iklim bukan hanya menghadirkan melainkan mendengarkan pengalaman hidup penyandang disabilitas. Karena dari pengalaman hidup kelompok rentan, kebijakan terkait krisis iklim akan menyentuh akar persoalan dan pada akhirnya memberikan solusi yang riil.
Ia juga mendorong pemerintah memperluas cakupan penyandang disabilitas tak hanya ke dalam empat kategori, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurut Maria, perluasan cakupan akan memberikan manfaat secara konkret dan terfokus sesuai masalah serta kebutuhan para penyandang disabilitas di tengah-tengah krisis iklim.
Pernyataan Maria tersampaikan dalam dialog publik bertajuk “Suara Rakyat untuk COP30.” Diskusi diinisiasi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dan disiarkan secara daring pada 10 November 2025.
Maria menjadi salah satu pembicara, bersama Asmania, seorang nelayan perempuan di Pulau Pari, Sekretaris Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Ternate, Gafur Kaboli, Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki dari WALHI Papua dan Direktur WALHI Bangka-Belitung, Subhan Hafidz.
Asmania mengungkap pelolosan izin reklamasi dan privatisasi lahan yang meminggirkan petani rumput laut dan nelayan perempuan Pulau Pari. Selain berdampak pada penghidupan masyarakat Pulau Pari, izin tak berkeadilan lamat-lamat mempersempit luas Pulau Pari.
WALHI mencatat luas Pulau Pari hilang sebesar 1,1 persen dari 42 hektare menjadi 41,4 hektare dalam satu dekade terakhir. “Pulau kami bisa hilang kalau pemerintah terus meloloskan izin usaha dan privatisasi,” kata Aas, sapaan Asmania.
Sementara Ahmad Subhan Hafidz menyebutkan terjadi deforestasi masif sepanjang 2014-2020 di Kepulauan Bangka-Belitung. Bangka-Belitung kini kehilangan 460.000 hektare hutan tropis dari daratan seluas 1,6 juta hektare. Hafidz menyatakan deforestasi dipicu mulusnya izin ekstraktif terutama pertambangan hingga memakan sekitar 70 persen dari luas daratan.
Deforestasi juga mengancam hilangnya keanekaragaman hayati dan rusaknya ekosistem serta memperburuk dampak sosial dan ekonomi Masyarakat Adat di Papua. Maikel Peuki mengungkap deforestasi atas nama pembangunan itu berwujud izin konsesi untuk perkebunan sawit, pertambangan dan proyek pangan berskala besar yang digadang–gadang sebagai percepatan Proyek Strategis Nasional.
Merespons COP30, Gofur Kaboli, seorang nelayan asal Ternate mendesak realisasi jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil. “Keputusan yang diambil dalam COP30 harus memastikan negara memperlakukan nelayan kecil secara adil dan tak lagi lambat merespons masalah kami,” katanya.
Menanggapi paparan pengalaman warga, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator ARUKI, Torry Kuswardono mengingatkan pentingnya publik mengintervensi serangkaian perundingan dalam konferensi iklim Conference of the Parties ke-30 atau COP30 di Brasil.
“COP30 tak boleh jadi perhelatan elite global. COP30 harus menyuarakan mandat rakyat dan menjadi kompas kebijakan iklim di Indonesia,” katanya.
Perhelatan COP30 berlangsung 10-21 November 2025 di Belem, Brasil. Pertemuan tahunan ini digelar sebagai usaha untuk mengatasi krisis iklim.
